This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 14 November 2012

Kaitan AMDAL dan UKL/ UPL

Kaitan AMDAL dan UKL/ UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

UKL/ UPL ADALAH

Apa itu UKL/ UPL?


Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

AMDAL ADALAH

Sekilas Tentang AMDAL


Dalam dunia bisnis dewasa ini, persaingan usaha yang semakin ketat memaksa setiap perusahaan untuk selalu melakukan perbaikan mutu dan inovasi terhadap setiap hasil produksinya. Akibatnya perhatian perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup semakin berkurang, bahkan bila perlu menjadi perhatian nomor kesekian dari keseluruhan program perusahaan. Terlepas dari keadaan demikian, ada sebuah fakta yang tidak perlu dipungkiri lagi bahwa setiap perusahaan mempunyai peran strategis dalam mempertahankan daya dukung lingkungan bagi kelanjutan hidup manusia. Untuk itu telah jauh-jauh hari negara mengatur kewajiban perusahaan untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 1997.
Setiap kegiatan industri harus berupaya untuk secara konsisten melaksanakan setiap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap izin yang dimilikinya, maupun persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk upaya pengelolaan lingkungan sebelum melakukan kegiatan usaha setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994 ttg Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup dalam hai ini dalah komisi penilai AMDAL yang ada di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, Tingkat Pusat tergantung dari paparan dampak yang akan diakibatkan oleh kegiatan usaha tersebut. Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL

  2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL:
1. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Pada prinsipnya semua kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan semabaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 .
Bila kegiatan tersebut tidak wajib AMDAL maka harus membuat dokumen pengelolaan lingkungan yaitu UKL-UPL(Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994 ttg Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  1. Identitas pemrakarsa

  2. Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  3. Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  4. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  5. Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  1. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota

  2. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  3. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

Apa itu AMDAL

Apa itu AMDAL?


AMDAL yaitu singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya. Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen sebagai berikut. 
  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL). 
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL). 
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL). 
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). 
  5. Dokumen Ringkasan Eksekutif. 

Berikut merupakan penjelasan mengenai bentuk kajian AMDAL. 
  1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) KA-ANDAL yaitu suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan. 
  2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) ANDAL yaitu dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya yaitu evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. 
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) RKL yaitu dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.  
  4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) RPL yaitu dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL. 
  5. Ringkasan Eksekutif Ringkasan Eksekutif yaitu dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya yaitu uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

Selasa, 06 November 2012

SURAT DARI LPSE SUMATERA BARAT

Allhamdulillah dengan rahmat Allah SWA untuk akhir tahun ini Kami Bumi Reka Serasi diberi kepercayaan untuk menyelesaikan tugas untuk Pembuatan Peta dan Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan di wilayah Kab. Padang Pariaman 

kami mengucapkan banyak terima kasih kepada panitia yang telah mempercayai kami untuk melaksanakan tugas ini, inyaallah kami akan menjalankan dan melaksanakan tugas ini sesuai sebagai mana mestinya.
dan tidak lupa kami ucapkan kepada seluruh tenaga ahli beserta Staff yang ikut serta akan melaksanakan tugas ini. semoga apa yang diberikan kepada kita dapat kita selesaikan sebagai mana mestinya.
amin ya robbal alaminn.....

Kepada Yth.
Pemilik email cv.bumirekaserasi@xxxx.com
di
Tempat

Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi Bapak/Ibu yang telah berperan aktif pada paket pekerjaan ID Lelang: 5109016, Nama Lelang: Pembuatan Peta dan Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan di wilayah Kab. Padang Pariaman, bersamaan dengan ini kami sampaikan daftar peserta pada paket pekerjaan tersebut diatas:


NamaNPWP
CV. Bumi Reka Serasi03.038.676.7-201.000
CV. xxxxx xxxxxxxxxx.xxx.xxx.x-201.000


Bahwa panitia lelang telah menetapkan "CV. BUMI REKA SERASI" sebagai pemenang lelang ini.

Untuk mendapat informasi lebih lanjut Bapak/Ibu dapat meninjau kembali Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan mengunduh (download) berita acara hasil pelelangan paket terkait.

Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Pengelola LPSE

Rabu, 17 Oktober 2012

Kerja sama dengan Pemerintak kabupaten solok

(ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat akan menggunakan peta citra satelit untuk membuat perencanaan pembangunan jalan menuju kawasan nagari atau desa adat tertinggal sepanjang 70 kilometer (km) di daerah itu.
"Penggunaan peta citra satelit karena jalan yang akan dibangun itu berada pada kawasan hutan lindung, sehingga harus mempunyai perencanaan yang akurat," kata kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat Taufik Efendi di Arosuka, Kamis.
Menurut dia, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 141/Menhut-II/2012 harus menggunakan peta citra satelit sebagai persyaratan untuk memanfaatkan hutan lindung.
"Sebagai syarat izin pinjam kawasan hutan lindung harus mempunyai perencanaan yang akurat, untuk hal tersebut maka diperlukan pemanfaatan peta citra satelit untuk mengetahui koordinat ruas jalan di kawasan hutan lindung tersebut," katanya.
Dia menambahkan, untuk perencanaan yang akurat sangat membutuhkan ketersediaan dan aksebilitas informasi yang tepat mengenai data historis dan kondisi serta posisi geografisnya.
"Untuk pembuatan peta citra satelit kita telah menyepakatinnya dengan C.V Bumi Reka Serasi," katanya.
Dia menjelaskan, pemanfaatan peta tersebut dilakukan dengan cara mendigitasi citra satelit yang tersedia dengan menggunakan Software, serta memakai metode tracking GPS (Global Positioning System).
Dia menyebutkan, pembangunan jalan yang akan menggunakan peta citra satelit tersebut adalah jalan dari Muaro Sabie Aie menuju Gabak dengan panjang 6,093 km terdiri atas 5,729 km hutan lindung dan 0,364 km kawasan Areal Pengguna Lain (APL).
Selanjutnya jalan dari Lubuk Tareh menuju Banai yang terdiri atas 0,44 km hutan lindung dan 3,27 km kawasan APL. Kemudian jalan dari Sumiso menuju Sariak Laweh Tigo Jangko yang terdiri atas hutan lindung 8,5 km dan kawasan APL 1,52 km.
Selain itu, lanjut Taufik, jalan dari Aia Luo menuju Kipek yang terdiri atas 4,42 km kawasan APL dan 5,19 km kawasan hutan produksi terbatas. Jalan Rimbu Data menuju Kapujan yang terdiri dari 7,3 km hutan lindung,12,6 km kawasan APL dan 1,5 km kawasan hutan produksi terbatas.
Kemudian Jalan Lingkar Aia Dingin yang terdiri 3,18 km kawasan APL dan 0,6 km hutan produksi terbatas. Terakhir, jalan Gaduang menuju Rasam yang terdiri 10,14 km hutan lindung dan 5,06 km kawasan APL. (**/lif/sun) / Humas ( di kutip dari : http://solokkab.go.id)

Kamis, 12 Juli 2012

Ramadhan 2012 M / 1433 H

Dalam kerendahan hati ada ketinggian budi. Dalam kemiskinan harta ada kekayaan jiwa. Hidup ini terasa indah jika ada maaf. Menyambut Ramadhan, mari saling memaafkan..

LeMbaYung Raj@b MeRedUp Prlhan di SaMbuT dg PsoNa RaMaDHaN KiNi HaRi BeRgAnTi BuLaN SkaLi Lgi Di PeRTMuKaN Dg M@RHaBAN Ya RaMaDH@N SckiN HaTi Dg SgALa MeMaAfKaN…

Wishing u 1 month of ramadan,
4 weeks of barkat,
30 days of forgiveness,
720 hours of guidance,
43200 minutes of purification,
2592000 secs of Nuur..!!
Selamat Ramadan 1433H

Dalam kerendahan hati ada ketinggian budi.
Dalam kemiskinan harta ada kekayaan jiwa.
Hidup ini terasa indah jika ada maaf.
Taqabalallahu Minna Waminkum…

dari hati yang sebening vodka
dengan hembusan nafas seharum ganja
dengan jiwa seputih sabhu
ku mohonkan maaf dari khilaf yang tak terjaga
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1433 H

Kami dari keluarga besar CV. BUMI REKA SERASI mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa

Minggu, 13 Mei 2012

Definisi GIS yang beragam

Definisi GIS yang beragam

Defenisi GIS selalu berubah karena GIS merupakan bidang kajian ilmu dan teknologi yang
relatif masih baru. Beberapa defenisi dari GIS yang berhasil penulis dapatkan adalah:
Burrough (1986) :
Sistem Informasi Geografis (SIG) sebagai sistem berbasis komputer yang digunakan untuk memasukkan, menyimpan, mengelola, menganalisis dan mengaktifkan kembali data yang mempunyai referensi keruangan untuk berbagai tujuan yang berkaitan dengan pemetaan dan perencanaan.
Rind (1988) :
“a computer system for collecting, checking, integrating and analyzing information related to the surface of the earth”
(Sistem komputer yang ditujukan untuk pengumpulan, pemeriksaan, pemaduan dan analisis informasi yang berkaitan dengan permukaan bumi)
Arronoff (1989) :
Sistem berbasis komputer yang memiliki kemampuan dalam menangani data bereferensi geografi yaitu pemasukan data, manajemen data (penyimpanan dan pemanggilan kembali), memanipulasi dan analisis data, serta keluaran sebagai hasil akhir (output).
Bernhardsen (1992) :
information on the qualities of and the relationships between objects which are uniquely georeferenced
(Informasi atas nilai kualitas dan hubungan antar obyek yang memiliki georeferensi unik).
Marble & Peuquet (1983), Parker (1988), Ozemoy et al (1981) and Burrough (1986) :
GIS deals with space-time data and often but not necessarily, employs computer
hardware and software.”
(Mengelolah data spasial dengan menggunakan software dan hardware computer)
Purwadhi (1994) :
SIG merupakan suatu sistem yang mengorganisir perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software) dan data serta mendaya gunakan sistem penyimpanan, pengolahan, maupun analisis data secara simultan, sehingga dapat diperoleh informasi yang berkaitan dengan aspek keruangan.
SIG merupakan manajemen data spasial dan non-spasial yang berbasis komputer dengan tiga karakteristik dasar, yaitu: (i) mempunyai fenomena aktual (variabel data non-lokasi) yang berhubungan dengan topik permasalahan di lokasi bersangkutan; (ii) merupakan suatu kejadian di suatu lokasi; dan (iii) mempunyai dimensi waktu.
DeMers (1997) :
“a series of subsystems within a larger system”
(serangkaian subsistem dalam sebuah sistem yang lebih besar)
Barus dan Wiradisastra (2000) :
Suatu sistem informasi yang dirancang untuk bekerja dengan data yang bereferensi spasial atau berkoordinat geografi atau dengan kata lain suatu SIG adalah suatu sistem basis data dengan kemampuan khusus untuk menangani data yang bereferensi keruangan (spasial) bersamaan dengan seperangkat operasi kerja.
Anon (2001) :
Sistem Informasi geografi adalah suatu sistem Informasi yang dapat memadukan antara data grafis (spasial) dengan data teks (atribut) objek yang dihubungkan secara geogrfis di bumi (georeference).
Sistem informasi khusus yang mengelola data yang memiliki informasi spasial (bereferensi keruangan). Atau dalam arti yang lebih sempit, adalah sistem komputer yang memiliki kemampuan untuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan informasi berefrensi geografis, misalnya data yang diidentifikasi menurut lokasinya, dalam sebuah database. Para praktisi juga memasukkan orang yang membangun dan mengoperasikannya dan data sebagai bagian dari sistem ini.
Sistem informasi yang digunakan untuk memasukkan, menyimpan, memangggil kembali, mengolah, menganalisis dan menghasilkan data bereferensi geografis atau data geospatial, untuk mendukung pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pengelolaan penggunaan lahan, sumber daya alam, lingkungan transportasi, fasilitas kota, dan pelayanan umum lainnya.

Gratis tutorial Arcview untuk pengolahan SDA

Gratis tutorial Arcview untuk pengolahan SDA


Sebenarnya tutorial ini dibuat dalam bentuk buku yang ada bonus cd-nya kebetulan kemarin iseng utak-atik google, penulis menemukan buku ini dalam bentuk lunaknya dan harap maklum bonus cd-nya tidak tersedia dalam paket download-an.
Buku ini dibagi menjadi 5 bagian dan masih berbahasa Indonesia, link-nya di bawah :
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5

Download Peta Moratorium – SK. 323/Menhut-II/2011

Download Peta Moratorium – SK. 323/Menhut-II/2011

Instruksi Presiden RI Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sudah ditandatangani oleh Presiden tanggal 20 Mei 2011 yang dilengkapi dengan Peta Indikatif. Tentu peta indikatif tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar telaahan pada skala yang lebih detail seperti 1:250.000.
Kementrian Kehutanan telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 323/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain dengan skala 1:250.000
Peta dalam format JPG dengan skala 1:250.000 sejumlah 291 lembar.
Berikut link donwload-nya :
Source : gistutorial.net

Pengukuran kelerengan dengan klinometer

Pengukuran kelerengan dengan klinometer

Kemiringan adalah sudut vertikal yang menggambarkan besarnya lereng. Sebagaimana sudah dijelaskan di muka, besarnya kemiringan ini penting untuk diukur sehubungan dengan penentuan jarak datar. Alat yang umumnya digunakan di bidang kehutanan untuk mengukur kelerengan adalah Clinometer. Kata “clin” pada clinometer berasal dari kata “incline” (lereng, tanjakan).
Dalam alat ini ada roda yang berputar bebas dan mempunyai dua skala yang berbeda. Skala pada sebelah kanan menunjukkan satuan pengukuran sudut vertikal dalam %, sedang sebelah kiri mencantumkan satuan sudut dalam derajat. Sudut di atas bidang horizontal diberi tanda + , sedang sudut dibawah bidang tersebut diberi tanda – . Pemberian tanda ini merupakan hal penting yang seringkali dilupakan oleh para pengukur pemula.
Satuan sudut vertikal dalam % menggambarkan perbandingan antara jarak vertikal (beda tinggi) dengan jarak datar dalam persen. Contohnya kemiringan 24% berarti perbandingan antara jarak vertikal dengan jarak datar adalah 0.24 . Kalau jarak datar diketahui 100 m, maka beda tingginya 24 m. Sebagaimana derajat, semakin besar persen  kemiringan suatu lereng maka semakin curam lerengnya.
Cara menggunakan clinometer adalah dengan dua mata terbuka. Satu mata melihat ke lensa, sedang mata yang lain melihat ke obyek yang dibidik. Otak kita akan menggabungkan skala pada lensa dengan obyek yang dibidik. Sebagai mana pengukuran jarak, kemiringan harus diukur pada tinggi yang sama.

Mengukur jarak lapang, datar dan vertikal

Mengukur jarak lapang, datar dan vertikal

Salah satu variabel yang diukur dalam pengukuran lapangan adalah jarak antar 2 titik. Di lapangan, jarak dapat diukur dengan berbagai alat. Semua jarak yang diukur di lapang disebut dengan jarak lapang. Jarak lapang dapat disebut sebagai jarak antar 2 titik yang mengikuti bentuk permukaan bumi. Jarak ini harus diukur pada tinggi yang sama, misalnya setinggi pinggang.

Dalam pengolahan data, jarak lapang harus diubah menjadi jarak datar dan jarak vertikal. Jarak datar antara dua titik dapat didefinisikan sebagai jarak antar proyeksi kedua titik tersebut di bidang datar, dengan demikian semakin curam posisi lapang semakin pendek jarak datarnya. Jarak datar ini yang digunakan dalam penggambaran di peta. Jarak vertikal antar dua titik adalah jarak dari sebuah titik ke bidang datar yang melewati titik lainnya. Jarak vertikal ini umumnya disebut dengan beda tinggi antar dua titik. Perhatikan gambar sederhana di atas, untuk memahami jarak lapang (JL), jarak datar (JD) dan jarak vertikal (JV).
Alat ukur yang digunakan untuk mengukur jarak yang umum digunakan adalah pita ukur. Pita ukur untuk keperluan pengukuran yang cermat terbuat dari logam. Tetapi karena alat ini berat, orang lebih menyukai pita ukur yang terbuat dari plastik karena lebih ringan dan mudah dibawa-bawa. Pengukuran batas di hutan-hutan tropika merupakan kerja yang berat, karena itu alat yang digunakan sebaiknya alat yang ringan walaupun ketelitiannya kurang. Perlu diketahui bahwa semua kesalahan akibat pengukuran panjang dan sudut akan dapat dikoreksi, kalau ada titik-titik kontrol yang sudah diketahui kordinatnya.
Seringkali pita ukur mempunyai dua skala, yaitu skala dalam meter dan skala dalam feet. Sebelum pengukuran dimulai harus jelas dahulu mana satuan yang akan digunakan, agar jangan sampai terjadi salah baca satuan. Hal lainnya yang perlu diperhatikan dalam penggunaan pita ukur adalah pita harus kencang dan pembacaan di mulai dari titik nol.
Untuk mengukur panjang garis di peta kita dapat menggunakan mistar biasa, kalau garisnya lurus. Kalau garisnya berlekuk-lekuk, ada alat berprinsip odometer yang dapat digunakan. Alat ini mempunyai roda kecil di ujungnya untuk menyusuri garis yang diukur. Pada alat tersebut ada mekanis yang menghubungkan putaran roda dengan jarum skala. Jika roda berputar 1 kali berarti ia sudah menempuh jarak sebesar  Ï€×diameter roda. Dari banyaknya putaran roda bisa dihitung besarnya jarak garis yang ditempuh.
Kalau jarak lapang diperoleh dari pengukuran, maka jarak datar diperoleh sebagai hasil hitungan. Pengukuran di bidang yang rata, seperti lapangan sepakbola atau rawa-rawa, akan menghasilkan jarak datar yang sama dengan jarak lapang. Tetapi bentuk lapang pada umumnya bergelombang, karena itu jarak datar diperoleh melalui perhitungan. Demikian pula halnya dengan jarak vertikal atau beda tinggi. Ke dua jarak tersebut dapat dihitung kalau jarak lapang dan kemiringan lapangnya diketahui.  Kalau kemiringan dari bidang datar diketahui  sebesar  α0 maka  :
Jarak datar                           = Jarak lapang × Cos α0
Jarak vertikal (Beda Tinggi) = Jarak lapang × Sin α0
Misalnya diketahui dari hasil pengukuran bahwa jarak lapang antar titik A dan B adalah 50 meter, sedang kemiringan  AB  sebesar 190 , maka
Jarak datar                           = 50 m × Cos 190 =  47.3 m
Jarak vertikal (Beda Tinggi) = 50 m × Sin 190 =  16.3 m


by : http://kilometer46.wordpress.com

Selasa, 01 Mei 2012





Selasa, 27 Maret 2012

dokumentasi

berbagai dokumentasi dokumentasi kegiatan perusahaan kami
PP1 (tugu buah markuisa,,Rumah makan sari manggis..)
PP2 (di bawah plank SMA 2 Gunung Talang..tepi jalan)
PP3 (tugu ayam)
PP4 (tugu simpang lubuk lasih)

Senin, 26 Maret 2012

AMDAL digunakan untuk: Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah: Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006 Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008...Dokumeni : Dokumen Keran AMDAL terdiri dargka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) AMDAL digunakan untuk: Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah: Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006 Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008. By: wikipedia.COM

Kamis, 22 Maret 2012

LEGALITAS PERUSAHAAN
CV. BUMI REKA SERASI


Izin Usaha

No.  TDP : 03.06.3.51.09763

No. SITU : 204/SITU/KP2T/2010

No. NPWP : 03.038..676.7-201.000

CV. Bumi Reka Serasi: Tenaga Ahli

CV. Bumi Reka Serasi: Tenaga Ahli: Dalam usaha pencapaian Misi dan Tujuan perusahaan “Menjadi Mitra yang Profesional dalam bidang Konsultansi”, maka dukungan dan ketersed...

Rabu, 21 Maret 2012

Tenaga Ahli


Dalam usaha pencapaian Misi dan Tujuan perusahaan “Menjadi Mitra yang Profesional dalam bidang Konsultansi”, maka dukungan dan ketersediaan Tenaga Ahli adalah hal yang diprioritaskan, guna pencapaian hasil dan kualitas kerja yang optimal.

Lingkup Layanan


Secara umum cv. bumi reka serasi ini bergerak dibidang Konsultansi baik untuk instansi pemerintah maupun BUMN atau swasta lainnya. Karena lingkupan dari konsultasi ini cukup luas maka pembatasan ruang lingkup layanan perusahaan ini perlu kami lakukan. Pembatasan Lingkup layanan ini tentunya disesuaikan dengan kapasitas tenaga ahli yang disediakan.
Adapun bentuk Lingkup layanan konsultansi yang kami berikan adalah :
I.     JASA LAYANAN INSTANSI PEMERINTAHAN
  1. Bidang Jasa Non Konstruksi
1.   Bidang Jasa Survey dan Pemetaan
a.    Survey Teretris dan GPS
2.   Bidang Telematika
a.    Aplikasi/ Perangkat Lunak
b.    Sub Bidang Telematika Lainnya
3.   Bidang Konsultansi Manajemen
a.    Pelatihan dan Pengembangan SDM

  1. Bidang Jasa Konstruksi
1.   Bidang Perencanaan Teknis
a. Jasa Nasihat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring Bangunan             
b. Jasa Nasihat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring Pekerjaan Teknik Sipil Air         
c. Jasa Nasihat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi    
d. Jasa Nasihat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya  
2.   Bidang Pengawasan
a.  Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
b.    Pekerjaan TeknikSipil Keairan
c.    Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya
d.  Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Sistim Kontrol Lalulintas
3.   Bidang Tata Lingkungan
b.    Jasa Perencanaan Urban

II.    JASA LAYANAN NON PEMERINTAHAN
  1. Konsultansi Bidang Pertambangan
1.   Tahapan Eksplorasi
b.    Design Tambang
2.   Tahapan Eksploitasi
  1. Konsultansi Bidang Perkebunan
1.   Pra Design
2.   Pengukuran Topografi

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More