Kaitan AMDAL dan UKL/ UPL
Rencana
kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi
diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH
17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi
dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi
kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan
lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi
peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut
tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan
tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit
Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit
Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik,
dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban
lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan
kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan
yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk
meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan
audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan
pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut
dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42
tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan
perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang
wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban
penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini
sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan
sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus
dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen
lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat
berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan
dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit
Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000,
dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi
industri/bisnis, dan lainnya.
|