(ANTARA)
- Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat akan menggunakan peta
citra satelit untuk membuat perencanaan pembangunan jalan menuju kawasan
nagari atau desa adat tertinggal sepanjang 70 kilometer (km) di daerah
itu.
"Penggunaan
peta citra satelit karena jalan yang akan dibangun itu berada pada
kawasan hutan lindung, sehingga harus mempunyai perencanaan yang
akurat," kata kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
setempat Taufik Efendi di Arosuka, Kamis.
Menurut
dia, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) nomor
141/Menhut-II/2012 harus menggunakan peta citra satelit sebagai
persyaratan untuk memanfaatkan hutan lindung.
"Sebagai
syarat izin pinjam kawasan hutan lindung harus mempunyai perencanaan
yang akurat, untuk hal tersebut maka diperlukan pemanfaatan peta citra
satelit untuk mengetahui koordinat ruas jalan di kawasan hutan lindung
tersebut," katanya.
Dia
menambahkan, untuk perencanaan yang akurat sangat membutuhkan
ketersediaan dan aksebilitas informasi yang tepat mengenai data historis
dan kondisi serta posisi geografisnya.
"Untuk pembuatan peta citra satelit kita telah menyepakatinnya dengan C.V Bumi Reka Serasi," katanya.
Dia
menjelaskan, pemanfaatan peta tersebut dilakukan dengan cara
mendigitasi citra satelit yang tersedia dengan menggunakan Software,
serta memakai metode tracking GPS (Global Positioning System).
Dia
menyebutkan, pembangunan jalan yang akan menggunakan peta citra satelit
tersebut adalah jalan dari Muaro Sabie Aie menuju Gabak dengan panjang
6,093 km terdiri atas 5,729 km hutan lindung dan 0,364 km kawasan Areal
Pengguna Lain (APL).
Selanjutnya
jalan dari Lubuk Tareh menuju Banai yang terdiri atas 0,44 km hutan
lindung dan 3,27 km kawasan APL. Kemudian jalan dari Sumiso menuju
Sariak Laweh Tigo Jangko yang terdiri atas hutan lindung 8,5 km dan
kawasan APL 1,52 km.
Selain
itu, lanjut Taufik, jalan dari Aia Luo menuju Kipek yang terdiri atas
4,42 km kawasan APL dan 5,19 km kawasan hutan produksi terbatas. Jalan
Rimbu Data menuju Kapujan yang terdiri dari 7,3 km hutan lindung,12,6 km
kawasan APL dan 1,5 km kawasan hutan produksi terbatas.
Kemudian
Jalan Lingkar Aia Dingin yang terdiri 3,18 km kawasan APL dan 0,6 km
hutan produksi terbatas. Terakhir, jalan Gaduang menuju Rasam yang
terdiri 10,14 km hutan lindung dan 5,06 km kawasan APL. (**/lif/sun) / Humas ( di kutip dari : http://solokkab.go.id)