This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 27 Maret 2012

dokumentasi

berbagai dokumentasi dokumentasi kegiatan perusahaan kami
PP1 (tugu buah markuisa,,Rumah makan sari manggis..)
PP2 (di bawah plank SMA 2 Gunung Talang..tepi jalan)
PP3 (tugu ayam)
PP4 (tugu simpang lubuk lasih)

Senin, 26 Maret 2012

AMDAL digunakan untuk: Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah: Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006 Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008...Dokumeni : Dokumen Keran AMDAL terdiri dargka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) AMDAL digunakan untuk: Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah: Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006 Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008. By: wikipedia.COM

Kamis, 22 Maret 2012

LEGALITAS PERUSAHAAN
CV. BUMI REKA SERASI


Izin Usaha

No.  TDP : 03.06.3.51.09763

No. SITU : 204/SITU/KP2T/2010

No. NPWP : 03.038..676.7-201.000

CV. Bumi Reka Serasi: Tenaga Ahli

CV. Bumi Reka Serasi: Tenaga Ahli: Dalam usaha pencapaian Misi dan Tujuan perusahaan “Menjadi Mitra yang Profesional dalam bidang Konsultansi”, maka dukungan dan ketersed...

Rabu, 21 Maret 2012

Tenaga Ahli


Dalam usaha pencapaian Misi dan Tujuan perusahaan “Menjadi Mitra yang Profesional dalam bidang Konsultansi”, maka dukungan dan ketersediaan Tenaga Ahli adalah hal yang diprioritaskan, guna pencapaian hasil dan kualitas kerja yang optimal.

Lingkup Layanan


Secara umum cv. bumi reka serasi ini bergerak dibidang Konsultansi baik untuk instansi pemerintah maupun BUMN atau swasta lainnya. Karena lingkupan dari konsultasi ini cukup luas maka pembatasan ruang lingkup layanan perusahaan ini perlu kami lakukan. Pembatasan Lingkup layanan ini tentunya disesuaikan dengan kapasitas tenaga ahli yang disediakan.
Adapun bentuk Lingkup layanan konsultansi yang kami berikan adalah :
I.     JASA LAYANAN INSTANSI PEMERINTAHAN
  1. Bidang Jasa Non Konstruksi
1.   Bidang Jasa Survey dan Pemetaan
a.    Survey Teretris dan GPS
2.   Bidang Telematika
a.    Aplikasi/ Perangkat Lunak
b.    Sub Bidang Telematika Lainnya
3.   Bidang Konsultansi Manajemen
a.    Pelatihan dan Pengembangan SDM

  1. Bidang Jasa Konstruksi
1.   Bidang Perencanaan Teknis
a. Jasa Nasihat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring Bangunan             
b. Jasa Nasihat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring Pekerjaan Teknik Sipil Air         
c. Jasa Nasihat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi    
d. Jasa Nasihat/Pra-Disain dan Disain Enjiniring Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya  
2.   Bidang Pengawasan
a.  Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
b.    Pekerjaan TeknikSipil Keairan
c.    Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya
d.  Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Sistim Kontrol Lalulintas
3.   Bidang Tata Lingkungan
b.    Jasa Perencanaan Urban

II.    JASA LAYANAN NON PEMERINTAHAN
  1. Konsultansi Bidang Pertambangan
1.   Tahapan Eksplorasi
b.    Design Tambang
2.   Tahapan Eksploitasi
  1. Konsultansi Bidang Perkebunan
1.   Pra Design
2.   Pengukuran Topografi

Selasa, 20 Maret 2012

Data Umum

cv. bumi reka serasi, merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang Konsultan, didirikan pada tanggal 11 Januari 2010. Berdasarkan badan hukum cv. bumi reka serasi ini adalah sebuah perusahaan Perseroan Komanditer yang dikelompokan sebagai suatu badan hukum dan didirikan dibawah Undang-Undang Perseroan Komanditer dihadapan Notaris Zurriati Zulherman, SH, M.Kn.
Berdirinya cv. bumi reka serasi  ini dilatarbelakangi dari melihat dan mensikapi berbagai Program Pembangunan Nasional yang sedang diterapkan oleh Pemerintah baik daerah maupun pusat, secara otomatis tentunya membutuhkan Sumber Daya Manusia yang diharapkan mampu melaksanakan bahkan menciptakan suatu model, konsep, metoda yang berguna dalam pelaksanaan dan percepatan program pembangunan tersebut.
Hal inilah yang mendorong kami selaku pendiri dan management cv. bumi reka serasi, untuk ingin berpartisipasi dan turun serta dalam menjalankan program dari pemerintah tersebut.
Dalam hal pelaksanaan pekerjaan cv. bumi reka serasi  tentunya didukung oleh Staf dan Tenaga Ahli Profesional yang telah ikut serta dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah (baik itu kegiatan Daerah maupun kegiatan yang bertaraf Nasional), atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Swasta baik dalam ataupun Luar Negri (Seperti : Tambang, Kebun dan lain sebagainya).

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More